100%
Struktur organisasi dari Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDT

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal terdiri atas :