100%
Tugas dan fungsi dari Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDT
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.
Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDT mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan:
Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan daesa dan perdesaan dan daerah tertinggal
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal
Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.