100%
Berita Umum
Tim Kemendes PDT mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan yang diajukan Yandri Susanto terkait dugaan berita bohong, informasi menyesatkan, dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang dinilai seolah-olah menyatakan bahwa Yandri Susanto meminta toko dan warung ditutup karena keberadaan koperasi desa. Pihak Kemendes menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Yandri Susanto.
Tim Kemendes PDT menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik. Mereka berharap perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Informasi: INews