100%
Berita Umum
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah beredarnya video di media sosial yang menampilkan sosok menyerupai dirinya dan memuat pernyataan mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Yandri memastikan isi video tersebut merupakan informasi palsu.
Yandri menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam konten tersebut.
Menurutnya, narasi yang disebarkan justru berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak sesuai dengan fakta.
Salah satu klaim yang beredar menyebutkan pendirian kios atau toko kelontong dilarang dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih, bahkan toko yang sudah ada disebut harus dipindahkan atau dikenai sanksi.
Yandri memastikan informasi tersebut tidak pernah berasal darinya.
Selain itu, ia juga membantah narasi yang menyebut pemerintah akan menutup warung milik warga demi memonopoli perdagangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Yandri meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.
"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok oleh sejumlah akun. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu. Masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini, Jumat (31/7/2026).
Lebih jauh Mendes Yandri menjelaskan bahwa konten berita bohong itu menggunakan teknologi terkini sehingga menimbulkan kesan jika dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal Ia tidak pernah mengucapkannya.
Ditegaskan Mendes Yandri, konten itu tidak benar, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tegaskan isinya diluar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Tempuh Jalur Hukum
Menyikapi beredarnya berita bohong dan provokatif tersebut, Mendes Yandri telah menempuh jalur hukum untuk diproses oleh Kepolisian RI terhadap penyebaran konten-konten negatif di media sosial dengan muatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap akun akun media sosial yang membuat keresahan di tengah masyarakat dan mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Mendes Yandri mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak percaya dengan konten-konten di media sosial yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya. "Selalu gunakan prinsip 'Saring sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah," pungkas Mendes Yandri.
Penasihat Hukum Mendes
Penasihat Hukum Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong atau menyesatkan di media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengutip Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau didenda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan SARA, jenis kelamin, atau disabilitas, juga terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber : tribunnews.com