100%
Berita Umum
Berkas yang disematkan
Jakarta – Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (PPJF), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, akan kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) Batch II Tahun 2026 pada 20–24 Juli 2026 secara daring. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan Uji Kompetensi Batch I sebagai bagian dari komitmen Kementerian dalam memperkuat pembinaan dan pengembangan profesionalisme JF PSM di Indonesia.
Penyelenggaraan uji kompetensi merupakan salah satu tugas instansi pembina sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Melalui uji kompetensi, instansi pembina memastikan setiap pejabat fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar jabatan sekaligus mendukung pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan kualitas pelayanan pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya, Uji Kompetensi JF PSM Batch I telah terlaksana dengan baik dan diikuti oleh 76 peserta yang berasal dari 37 instansi. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi administrasi peserta, pembekalan, pelaksanaan uji kompetensi teknis, hingga uji kompetensi manajerial, sosial, dan kultural. Seluruh proses diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagai upaya menjamin kualitas kompetensi pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Keberhasilan penyelenggaraan Batch I menjadi landasan bagi pelaksanaan Batch II, yang akan diikuti oleh 75 peserta dari 42 instansi di tingkat kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Para peserta terdiri atas pejabat fungsional yang akan mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jenjang serta aparatur sipil negara yang akan berpindah ke Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Uji Kompetensi Batch II, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional berharap semakin banyak pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai standar jabatan, sehingga mampu menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan uji kompetensi secara berkelanjutan juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam membangun ekosistem pembinaan Jabatan Fungsional yang semakin kuat. Dengan sumber daya manusia yang kompeten, diharapkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa dan daerah tertinggal.