Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas & Fungsi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal
Tugas
“Melaksanakan pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal”
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal.