Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas & Fungsi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal

 

Tugas

“Melaksanakan pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal”

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal;
  2. pelaksanaan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia di desa dan daerah tertinggal;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal.