Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tugas dan Fungsi Pusat Pelatihan Pegawai ASN

 

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian sesuai dengan pasal 254 - 255, mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Fungsi

Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian memiliki fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;Pelaksanaanpengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
  2. Penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian.