Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional

Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional

 

Tugas

Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional yang berada dalam pembinaan teknis Kementerian.

Fungsi

 

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
  2. Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.