Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Tugas
Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional yang berada dalam pembinaan teknis Kementerian.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
- Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.