Susunan Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN DAERAH TERTINGGAL

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal terdiri atas:

 

 1. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal;

 2. Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal; 

 3. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal;

 4. Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian; dan 

 5. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.