Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia

Tugas & Fungsi Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal

 

Tugas

Melaksanakanpengembangan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembanganpemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangansistem pelayananpendampingan masyarakatdesa dan daerahtertinggal;
  2. Pelaksanaanpengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan daerah tertinggal; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal