Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia
Tugas & Fungsi Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Tugas
Melaksanakanpengembangan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembanganpemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangansistem pelayananpendampingan masyarakatdesa dan daerahtertinggal;
- Pelaksanaanpengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan daerah tertinggal; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal