Sekretariat Badan
Tugas & Fungsi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Tugas
Melaksanakan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPSDM.
Fungsi
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Badan
- Koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Badan
- Pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan
- Pengelolaan urusan sumber daya manusia di lingkungan Badan
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan
- Pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan