Sekretariat Badan

Tugas & Fungsi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal

 

Tugas

Melaksanakan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPSDM.

Fungsi

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Badan
  2. Koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Badan
  3. Pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan
  4. Pengelolaan urusan sumber daya manusia di lingkungan Badan
  5. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan
  6. Pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan